Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harifin Tumpa Menduga Oknum MA yang Ditangkap KPK Tak Bermain Sendiri

Kompas.com - 22/02/2016, 08:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, menduga Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi MA.

Pasalnya, tugas dan wewenang Andri tidak berkaitan langsung dengan penundaan pengiriman salinan putusan, seperti dalam kasus suap yang sedang menimpanya.

(Baca: Terima Suap, Pejabat MA Ditetapkan sebagai Tersangka)

"Kecuali dia (Andri) bekerja sama dengan orang yang memutus atau menyelesaikan perkara, karena ini sudah bukan bagian dia lagi," kata Harifin saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

Harifin menjelaskan, penanganan perkara di MA dibagi menjadi dua, yakni kepaniteraan dan sekretariat atau direktorat.

Sekretariat hanya bertugas menerima pendaftaran, meneliti berkas pendaftaran dan menyerahkannya kepada panitera.

(Baca: Harifin Tumpa: Pemberi Suap kepada Pejabat MA adalah Orang Bodoh)

Sementara, hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara hingga pengiriman salinan putusan hakim, menurut Harifin, adalah kewenangan panitera.

Namun, meski memiliki wewenang, panitera tidak diperbolehkan menunda pengiriman salinan atas alasan apapun.

Menurut Harifin, pemberi suap dalam kasus ini kemungkinan tidak mengerti bahwa tugas Andri di bidang kesekretariatan tidak berkaitan dengan pengiriman salinan putusan hakim.

Meski demikian, kata Harifin, tidak menutup kemungkinan juga Andri  bekerja sendiri dalam menjanjikan keuntungan bagi si pemberi suap.

Misalnya, Andri mencari celah birokrasi tanpa diketahui pihak lain di internal MA.

(Baca: MA Akui Belum Berikan Salinan Putusan Kasasi Perkara Korupsi Pelabuhan NTB)

Selain Andri Tristianto Sutrisna, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com