Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Delik Aduan, LBH APIK Minta Dugaan Penganiayaan oleh Masinton Tetap Diproses

Kompas.com - 19/02/2016, 18:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - LBH APIK terus mendorong proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI Masinton Pasaribu, agar tetap berjalan.

Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti yang pernah menjadi pengacara korban, Dita Aditia, menegaskan bahwa penganiayaan itu bukan delik aduan.

Sehingga, meski laporan telah dicabut, proses hukum masih bisa berjalan.

"Kami tetap mendesak kepada Bareskrim Polri untuk melajutkan proses pemeriksaan atas perkara kejahatan penganiayaan tersebut karena bukan merupakan delik aduan," ujar Ratna di Kantor LBH APIK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Dita mencabut laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/2/2016) malam.

Ratna mengatakan, Dita mencabut laporan lantaran diancam oleh Masinton. Ancamannya tak hanya kepada Dita, namun juga mengaitkan ke orangtua Dita.

(Baca: LBH APIK: Dita Aditia Ditekan Masinton untuk Cabut Laporan Pemukulan)

"Sejak awal tekanan sudah dirasakan melalui ibunya untuk menekan Dita untuk mencabut laporan," kata Ratna.

Ratna juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menuntaskan proses sanksi etik kepada Masinton. Hingga saat ini, laporan Dita ke MKD belum dicabut.

(Baca: Dita Belum Cabut Laporan terhadap Masinton di MKD)

"MKD juga tidak bisa hentikan proses itu karena buktinya sudah kuat," kata Ratna.

"Apapun bentuk perdamaian yang dilakukan antara Masinton dan Dita tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pidana dari perbuatannya," lanjut dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah menghentikan kasus Masinton karena Dita mencabut laporannya.

(Baca: Polisi Hentikan Kasus Pemukulan Dita oleh Masinton)

"Permintaan pencabutan sudah kami terima. Penyidiknya akan gelar perkara untuk ditentukan mekanisme penghentian pengusutan perkara tersebut," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com