JAKARTA, KOMPAS.com - Dita Aditia belum mencabut laporannya di Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPR Masinton Pasaribu.
Adapun laporan di Badan Reserse Kriminal Polri, Dita sudah mencabutnya.
"Sebelum Dita mencabut laporan di MKD, maka pelaporan di MKD dianggap masih dalam proses karena Bareskrim dan MKD lembaga yang berlainan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Jumat (19/2/2016).
Dasco mengaku hingga saat ini MKD terus memverifikasi dugaan penganiayaan Masinton terhadap stafnya itu.
Beberapa hari lalu, MKD sudah mengunjungi rumah sakit tempat Dita dirawat untuk mencari alat bukti tambahan.
MKD juga sudah mengunjungi bar tempat Dita dijemput oleh Masinton sebelum dia diduga dipukul di dalam mobil.
Setelah tahap verifikasi selesai, baru lah kasus ini dibawa ke tahap persidangan dengan memanggil Dita dan Masinton.
"Namun, bila Dita pun mencabut laporan di MKD, maka sesuai ketentuan tata beracara maka proses perkara di MKD pun dapat dihentikan," ucap Dasco.
Dita resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/2/2016) malam.
Sebelumnya, Direktur LBH APIK sekaligus kuasa hukum Dita, Ratna Bantara Mukti, mengatakan, Dita mendapat tekanan oleh pihak keluarga dan Masinton untuk mencabut laporannya di Bareskrim.
Dita melaporkan Masinton atas pemukulan yang dialaminya pada Kamis, 21 Januari 2016 malam. (Baca: Kronologi Dugaan Pemukulan oleh Masinton Menurut Pengakuan Dita Aditia)
Atas laporan tersebut, Masinton berkilah. Ia membantah memukul Dita. Namun, Masinton mengakui adanya peristiwa yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Belakangan, Masinton juga mengklaim bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dita sudah diselesaikan secara kekeluargaan. (baca: Masinton Klaim Kasus Pemukulan Dita Berujung Damai)
"Sudah selesai, kekeluargaan. Sesuai dengan saran banyak pihak. Kami datang. Saling memaafkan, klarifikasi," kata Masinton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.