Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu Kaget Komisi I DPR Tiba-tiba Tagih Paspor Diplomatik

Kompas.com - 12/02/2016, 18:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri mengaku tidak pernah merencanakan pemberian paspor diplomatik atau paspor hitam kepada semua anggota DPR.

Kemenlu pun kaget kenapa Komisi I DPR tiba-tiba menagih paspor diplomatik ini dalam rapat dengan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

"Dari kemarin saya bingung karena ini enggak masuk dalam agenda, yang dibahas itu masalah bebas visa. Kok tiba-tiba munculnya ke isu ini, saya enggak ngerti juga. Ibu (Menlu Retno) kaget, saya kaget," kata Juru Bicara Kemenlu Armantha Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/2/2016).

Armantha enggan berkomentar soal sikap Kemenlu terhadap permintaan Komisi I tersebut. (Baca: Istana: Anggota DPR Bukan Diplomat, Tidak Bisa Dapat Paspor Hitam)

Sebab, Kemenlu memandang memang tidak pernah ada permintaan resmi dari Komisi I DPR terkait paspor diplomatik ini.

Dia hanya menekankan bahwa paspor diplomatik itu dibuat untuk orang-orang yang menjalankan tugas-tugas diplomatis.

"Saya rasa kita enggak usah menambah polemiklah," ucap Armantha.

Armantha juga tidak mengetahui apakah pernah ada permintaan paspor diplomatik untuk anggota DPR pada Maret 2015 lalu. (Baca: Semua Anggota DPR Dapat Paspor Diplomatik dan Fasilitas Protokoler)

Saat itu, Setya Novanto yang masih menjabat sebagai Ketua DPR dalam pidato penutupan di sidang paripurna menjanjikan semua anggota DPR akan mendapatkan paspor diplomatik. 

"Kalau itu coba ditanya ke Pak Setya Novanto sendiri, saya tidak tahu," ucap dia.

Komisi I DPR sebelumnya sempat menagih paspor diplomatik yang dijanjikan Setya Novanto ke Kementerian Luar Negeri. (Baca: Komisi I Tagih Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR ke Menlu)

Komisi I memanfaatkan rapat kerja dengan Menlu Retno LP Marsudi pada Selasa (9/2/2016) kemarin untuk bertanya mengenai kelanjutan paspor diplomatik ini.

"Paspor hitam itu memang diangkat saat raker dengan Menlu," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Mahfudz beralasan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur tentang tugas diplomasi anggota Dewan.

Oleh karena itu, paspor diplomatik diperlukan untuk memudahkan anggota DPR menjalankan tugas diplomasinya. (Baca: Ketua DPR Akan Kaji Ulang Permintaan Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com