Ade akan mempelajari lagi apakah permintaan paspor diplomatik untuk seluruh anggota DPR itu tepat atau tidak.
"Itu kan langkah yang lama. Bisa dikaji lagi, bisa dievaluasi," kata Ade, yang biasa disapa Akom, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
(Baca: Istana: Anggota DPR Bukan Diplomat, Tidak Bisa Dapat Paspor Hitam)
Akom mengaku akan berbicara terlebih dahulu dengan pimpinan sepuluh fraksi yang ada di DPR terkait masalah ini.
Keputusan yang diambil akan sangat tergantung dengan kesepakatan bersama.
"Nanti akan saya sampaikan ke teman-teman wartawan," kata dia.
(Baca: Komisi I Tagih Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR kepada Menlu)
Tagih Menlu
Sebelumnya, Komisi I DPR menagih paspor diplomatik yang dijanjikan Setya Novanto kepada Kementerian Luar Negeri.
Komisi I memanfaatkan rapat kerja dengan Menlu Retno LP Marsudi pada Selasa (9/2/2016) lalu, untuk bertanya mengenai kelanjutan paspor diplomatik ini.
"Paspor hitam, itu memang diangkat saat raker dengan Menlu," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Mahfudz beralasan, Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) mengatur tentang tugas diplomasi anggota dewan.
Oleh karena itu, paspor dilomatik diperlukan untuk memudahkan anggota DPR menjalankan tugas diplomasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.