Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Lapor ke Dewan Pengawas, Penyadapan yang Dilakukan KPK Rawan Bocor

Kompas.com - 08/02/2016, 12:47 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Hukum dari Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar menekankan pentingnya akuntabilitas kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dia mengatakan bahwa KPK tidak perlu meminta izin terlebih dulu kepada dewan pengawas ketika akan melakukan penyadapan.

"Kalau minta izin kan seperti mau menyadap secara rahasia tapi bilang harus bilang dulu. Ya semua orang pasti akan tahu kalau begitu," ujar Erwin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2016).

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)

Dia sepakat jika pemerintah membentuk semacam lembaga audit untuk memerikaa akuntabilitas penyadapan KPK yang dilakukan, ketimbang membentuk dewan pengawas.

"Penyadapan itu perlu, kita semua sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa. Saya lebih memilih untuk menekankan soal akuntabilitas pemakaian kewenangan penyadapan, daripada KPK harus melapor ke dewan pengawas. Akuntabilitas ini bisa menghadirkan badan audit yang bekerja setelah penyadapan dilakukan oleh KPK," tambahnya.

(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

Selain itu, Erwin juga mengungkapkan rasa herannya kenapa hanya UU KPK saja yang menjadi target perubahan terkait kewenangan penyadapan. Beberapa UU yang mencantumkan penyadapan luput dari perhatian Pemerintah.

Kompas TV KPK dengan Tegas Tolak Revisi UU


"Jika bicara soal penyadapan, kan bukan hanya di UU KPK saja, tapi juga di UU lain. Kenapa KPK yang hanya menjadi sasaran. Selain itu memang, soal penyadapan ini harus diatur tersendiri dalam undang-undang," ungkap Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com