JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku setuju dengan rencana pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
Namun, pimpinan KPK meminta agar dewan pengawas ini hanya akan mengawasi mengenai masalah etis, tidak masuk ke ranah penegakan hukum.
"Kami menginginkan agar dewan pengawas etik saja, bukan soal teknis," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Laode menilai, jika dewan pengawas ikut mengawasi mengenai teknis penegakan hukum, maka bukan tidak mungkin akan terjadi intervensi.
Selain itu, Laode juga meminta agar dewan pengawas terdiri dari orang-orang yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya.
"Mungkin bisa diambil dari mantan komisoner KPK dan tokoh masyarakat," ucap Laode.
Pembentukan Dewan Pengawas akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Selain soal dewan pengawas ini, DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi tiga poin lainnya.
Adapun poin itu adalah kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum; kewenangan KPK untuk mengelurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); dan pengaturan mengenai penyadapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.