Dia berharap, penolakan yang sama juga dilakukan oleh pemerintah. Abdullah menjelaskan, revisi UU KPK berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi diminta menepati janji kampanye mendukung pemberantasan korupsi dengan menyatakan, pemerintah menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.
(Baca: Tanpa Naskah Akademik, Revisi UU KPK Cacat Hukum)
"Kirim surat ke DPR dan nyatakan pemerintah menarik diri dari pembahasan. Kalau tidak, saya orang pertama yang akan kampanye jangan pilih Jokowi pada 2019," kata Abdullah di Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).
Menurut Abdullah, lanjut atau tidaknya revisi UU KPK sangat bergantung dari sikap pemerintah. Publik, ia anggap, banyak menyuarakan penolakan revisi undang-undang jika tujuannya untuk memperlemah KPK. Suara ini tidak bisa begitu saja diabaikan Jokowi.
Terlebih lagi, Abdullah melanjutkan, Jokowi punya pembantu yang dikenal pro terhadap pemberantasan korupsi. Misalnya, mantan aktivis antikorupsi yang kini menjabat Kepala Staf Presiden Teten Masduki, dan mantan Juru Bicara KPK yang kini menjabat staf khusus Presiden, Johan Budi SP.
"Bola ada di tangan beliau (Presiden)," ungkap Abdullah.
(Baca: Ini 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK)
Dia berharap, Jokowi konsisten pada janji semasa kampanye mengenai dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Abdullah tidak sepakat revisi undang-undang itu dilakukan karena poin yang akan diubah berpotensi melemahkan kewenangan KPK.
Adapun poin dalam revisi itu adalah mengenai pembentukan dewan pengawas KPK, aturan penyadapan, keberadaan penyidik independen, dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Abdullah mengatakan, sejak 2005 hingga saat ini, KPK selalu mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari audit Badan Pemeriksa Keuangan. Tidak ada kasus yang lolos setelah naik ke persidangan, dan kegiatan penyadapan selalu diaudit setiap tahun sejak tahun 2007. Audit penyadapan KPK melibatkan pihak internal, Kemenkominfo, Telkom, dan pihak provider.