Draf resvisi itu, kata dia, sudah memuat empat poin perubahan yang sebelumnya telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
"Empat poin itu ada beberapa hal yang lumayan oke," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Empat poin yang dimaksud, yakni pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK.
(Baca: Ruhut: KPK Karya Agung Megawati, Kok Kadernya Minta Revisi?)
Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
"Dewan pengawas tetap perlu, pengawasnya bukan orang sembarangan. SP3 juga kan demi hukum. Jangan sampai ada yang sudah stroke, meninggal, tapi status tersangka masih ada," kata Yasonna.
Penyadapan yang harus seizin dewan pengawas, lanjut Yasonna, juga tida akan menghambat kinerja KPK dalam menyelidiki suatu kasus. Selama KPK punya alasan dan bukti yang kuat untuk menyadap seseorang, maka Dewan Pengawas akan mengizinkan.
(Baca: "Hujan" Kritik untuk Draf Revisi UU KPK Usulan DPR)
"Kita lihat dulu barangnya, nanti akan kita kaji bersama," ucap Politisi PDI-P ini. Draf RUU KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg DPR, Senin (1/2/2016).
Dua perwakilan pengusul hadir, yakni dua anggota Fraksi PDI-P, Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo. Risa menyebut, pengusul draf RUU ini sama dengan pengusul draf yang sempat muncul pada bulan Oktober 2015 lalu.
Saat itu, ada 45 anggota DPR dari 6 fraksi yang menjadi pengusul. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
Draf RUU KPK yang diajukan saat itu menuai protes sehingga akhirnya ditunda. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.