Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Penyamaran, Polisi Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Kompas.com - 02/02/2016, 13:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap perdagangan kulit satwa dilindungi yakni kulit harimau Sumatera dan buaya pada awal Januari 2016.

Kulit satwa itu diolah menjadi produk tas dan dompet. Pengungkapan tindak pidana ini dilakukan melalui penyamaran dan menggunakan informan alias "cepu".

"Pelaku yang kami tangkap berinisial SH. Dia adalah perajin kulit di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen (Pol) Yazid Fanani di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Dari showroom milik SH, penyidik menyita 4 lembar besar kulit harimau, 20 lembar kecil kulit harimau, 7 potong kulit kaki harimau, 2 potong kulit ekor harimau, 40 buah asesoris kulit harimau, satu lembar besar kulit buaya, satu buah paruh rangkong gading, dua buah taring harimau dan dua buah kulit zakar harimau.

Penyamaran dan informasi "cepu"

Pengungkapan kasus itu diawali laporan masyarakat soal aktivitas perdagangan kulit harimau di salah satu blog.

Salah seorang penyidik yang enggan disebut namanya, mengatakan, penyidik kemudian menyamar sebagai calon pembeli.

"Kami kirim pesan di blognya bahwa saya tertarik dengan penawaran kulit harimau itu. Saya tinggalkan nomor ponsel," ujar dia.

Namun, pesan itu sempat tidak direspons oleh SH. Penyidik lalu mengirimkan pesan ke blog itu untuk yang kedua kalinya.

Akhirnya, sang penjual menjawabnya dan bertukar pin BlackBerry Messanger (BBM). Selanjutnya, komunikasi pun dilakukan via BBM.

Di sela-sela komunikasi, penjual sempat tidak percaya bahwa dia berhadapan dengan pembeli.

Penjual sempat mengatakan, "Jangan coba-coba ngaku pembeli, tapi ternyata polisi. No jebakan batman."

"Namun, akhirnya penyamaran tidak lanjut. Sebab, si penjual menggunakan bahasa yang sepertinya antara mereka saja yang saling tahu," ujar dia.

Setelah metode penyamaran tidak berhasil, penyidik memanfaatkan informan. Sang informan berpura-pura membeli produk kulit harimau.

Setelah cukup informasi, penyidik menggerebek showroom milik SH dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

SH dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tenetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Demi menghindari penyalahgunaan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com