JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengakui mengirim pesan singkat kepada Ketua Departemen Komunikasi Universitas Indonesia Pinckey Triputra.
Pesan singkat itu dikirim Mahfudz terkait langkah Departemen Komunikasi UI mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melakukan uji publik untuk mengevaluasi perpanjangan izin siar 10 stasiun televisi swasta.
"Setelah Departemen Komunikasi UI mengirim surat pernyataan sikap dan ditandatangani Pak Pinkey sebagai ketua, saya komunikasi sama beliau teleponan santai ketawa-tawa," kata Mahfudz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2015).
"Enggak ada ancaman. Kalau ada ancaman Pak Pinkey pasti teriak-teriak dong," ujarnya.
Mahfudz mengaku tidak mengerti kenapa pengajar Departemen Komunikasi UI Ade Armando menganggap pesan singkat yang dikirimkannya kepada Pinckey itu sebagai ancaman.
"Saya enggak ada komunikasi dengan Pak Ade Armando, saya komunikasi dengan Pak Pinckey. Tanya ke Pak Pinckey, benar enggak ada ancaman," ucap Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
(Baca: Dukung KPI, Departemen Komunikasi UI Dapat Ancaman dari Komisi I DPR)
Mahfudz mengakui bahwa dia tidak menyetujui uji publik yang dilakukan KPI untuk mengevaluasi perpanjangan izin siar 10 stasiun televisi swasta.
Menurut dia, tak ada undang-undang yang mengatur bahwa KPI bisa melakukan uji publik.
"Tak dikenal yang namanya uji publik, yang dikenal hanya evaluasi dengar pendapat dan masukan, ujar dia.
Dalam evalusi itu, kata dia, lembaga penyiaran yang akan habis izinnya menyerahkan permohonan kepada KPI.
KPI pun bisa melakukan rapat dengan menilai kualitas siaran lembaga tersebut selama 10 tahun.
"Dari situ KPI memberi masukan kepada pemerintah apakah izin siarannya layak diperpanjang atau tidak. Itu yang diatur UU," ucap Mahfudz.
Berikut pesan singkat yang dikirimkan Mahfudz ke Pinckey:
Selamat malam Pak Pinckey. Mohon maaf saya ingin sampaikan hal penting. Rupanya pernyataan sikap Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI juga sampai ke banyak anggota Komisi 1.