Menurut dia, dengan UU tersebut, KPK masih bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan baik.
"Untuk sementara ini, menurut pendapat UU KPK, kalau dimungkinkan, yang ada sekarang itu sudah cukup mendukung operasional kegiatan kami," kata Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Agus bersama empat Wakil Ketua KPK lainnya menghadiri rapat perdana dengan Komisi III pada hari ini.
Ia beranggapan, DPR akan lebih baik memberi dukungan legislasi kepada KPK dengan merevisi KUHP, KUHAP, UU Tipikor, dan UU Perampasan Aset.
"Nah ini kita tolong perannya dari DPR karena DPR bersama pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang legislasi," ujar Agus.
Revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2016. Ada empat poin revisi, yakni dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.