Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Keluarkan Surat Larangan Buku TK Berisi Unsur Kekerasan

Kompas.com - 21/01/2016, 19:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Bahan Ajar PAUD mengandung unsur kekerasan.

Surat Edaran Nomor 109/C.C2/DU/2016 tersebut dikeluarkan hari ini, Kamis (21/1/2016), dan ditandatangani oleh Dirjen PAUD dan Dikmas Harris Iskandar.

"Anak usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi pekerti. Oleh karena itu, semua informasi yang diterima secara lisan, tayangan, maupun tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan paham kebencian, SARA dan Pornografi," demikian bunyi poin pertama dalam SE tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat dan kajian terhadap buku Anak Islam Suka Membaca karangan Nurani Musta'in terbitan Pustaka Amanah, Solo, Jawa tengah, cetakan 2013 memuat unsur-unsur di tersebut. Tidak seharusnya kata-kata itu diperkenalkan pada anak usia dini.

"Hasil kajian pada intinya, kata dan kalimat yang digunakan pada buku tersebut dapat menumbuhkan rasa ingin tahu anak tentang kekerasan," kata SE tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, Ditjen PAUD dan Dikmas menegaskan, buku tersebut belum memenuhi kriteria kelayakan bahan pra-keaksaraan untuk anak usia dini. Maka itu, materi dalam buku itu tak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan ajar di satuan PAUD.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Kejahatan Terorisme dengan Siswa dan Anak-Anak tanggal 14 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) juga menerima laporan dari kadernya di daerah tentang adanya buku pelajaran taman kanak-kanak yang materi ajarnya dianggap tidak tepat untuk anak-anak.

Beberapa substansi buku yang ditemukan di salah satu TK di daerah Depok, Jawa Barat, tersebut dianggap bisa menumbuhkan benih radikalisme.

(Baca GP Anshor Temukan Buku TK Berisi Kata Bom, Jihad, Sabotase, hingga Gegana)

Buku itu pertama kali dicetak pada 1999 dan pada November 2013 telah mencapai cetakan ke-167. Buku tersebut terdiri dari lima jilid.

GP Ansor menemukan sedikitnya ada 32 kalimat dalam lima buku tersebut yang dianggap mengarah pada radikalisme. Beberapa di antaranya adalah "Gegana Ada Dimana", "Bahaya Sabotase", "Cari Lokasi Di Kota Bekasi", "Gelora Hati Ke Saudi", "Bom", "Sahid Di Medan Jihad", hingga "Selesai Raih Bantai Kiai".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com