Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Berharap Revisi UU Antiterorisme Perluas Wewenang Penindakan Polri

Kompas.com - 20/01/2016, 19:17 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menjelaskan seperti apa revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diinginkan Polri.

Badrodin mengatakan, undang-undang tersebut diharapkan bisa memberi kewenangan kepada Polri untuk menindak orang yang berkaitan dengan kelompok teror, bahkan saat dalam tahap persiapan.

"Kami minta supaya dilakukan revisi UU Antiteror sehingga yang baru persiapan saja sudah bisa dipidanakan," ujar Badrodin di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Rabu (20/1/2016).

"Kan ada orang yang latihan militer, kita tahu tujuannya untuk itu (ke Suriah), tapi enggak bisa ditindak," kata dia.

Begitu juga mengenai tindakan terhadap orang-orang yang baru pulang dari Suriah. Badrodin mengatakan, perlu ada kewenangan untuk memberi tindakan terhadap orang-orang tersebut.

Karena UU Antiterorisme itu belum direvisi, Badrodin menganggap bahwa saat ini Polri hanya bisa melakukan pengawasan saja terkait orang-orang yang dicurigai.

"Kalau enggak dimonitor satu per satu, pasti kamu nyalahin polisi," ujar Badrodin.

Revisi UU Antiterorisme diwacanakan pertama kali oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Wacana revisi itu merespons peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2016 kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com