Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahpahaman soal SK KPU Sebabkan Pengajuan Gugatan Pilkada Molor

Kompas.com - 18/01/2016, 21:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa banyak pihak yang keliru memahami proses pengajuan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu antara lain mengakibatkan keterlambatan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada.

Salah satu hal yang memicu keterlambatan pengajuan gugatan itu adalah kesalahpahaman soal surat keputusan penetapan calon terpilih oleh KPU.

Dalam perkara Pilkada Kabupaten Gresik, misalnya, kuasa hukum pemohon memahami tenggat waktu pengajuan gugatan dimulai sejak surat ketetapan hasil rekapitulasi suara pilkada diterima oleh masing-masing calon kepala daerah.

Maka itu, ketika surat itu terlambat disampaikan, proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun molor dari ketentuan.

"Saya memahami tenggat waktu 3 x 24 jam itu mulai saat surat diterima. Kan tidak mungkin kami mendaftar ke MK tanpa ada obyek sengketa (surat ketetapan hasil rekapitulasi), sementara KPU baru mengirimkannya satu hari kemudian," kata Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum pemohon, seusai mengikuti sidang, Senin (18/1/2016).

Menurut Hadar, banyaknya permohonan yang gugur karena persoalan tenggat waktu itu akibat pemohon salah memahami SK penetapan hasil rekapitulasi suara dari KPU.

"SK penetapan adalah pada saat diucapkan oleh komisioner KPU daerah yang melakukan rapat pleno usai rekapitulasi perhitungan suara. Banyak yang salah paham sampai menunggu surat tertulis," ujarnya.

Ia yakin bahwa semua KPU daerah sudah melakukan sosialisasi mengenai hal itu. Karena itu, ia menampik tudingan KPU sengaja membuat pasangan calon terlambat mendaftarkan perkara ke MK.

Secara terpisah, Aji Ramdhan dari bagian pengadministrasi registrasi perkara MK mengatakan bahwa pemohon sebenarnya tidak perlu menyertakan SK dari KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran permohonan perkara.

"Soal itu sudah tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015," ujarnya.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan pemohon paling tidak memuat identitas lengkap pemohon, uraian kewenangan MK, dan paling sedikit dua buah alat bukti.

"Setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU, maka gugatan sengketa hasil bisa langsung didaftarkan," kata Aji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com