Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gafatar Diduga Wujud Baru dari Aliran yang Sudah Dinyatakan Sesat oleh MUI

Kompas.com - 13/01/2016, 15:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) diduga sebagai wujud baru dari organisasi yang sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu Al Qiyadah Al Islamiyah.

Dugaan ini muncul setelah MUI menemukan fakta bahwa Moshaddeq yang merupakan Ketua Umum Al Qiyadah Islamiyah tercatat dalam organisasi Gafatar selaku pembina.

"Jadi, Gafatar ini sebenarnya metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah," kata Ketua Komisi Kajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

"Dari gerakan Al Qiyadah Islamiyah lalu menjadi Komunitas Masyarakat Millah Abraham, lalu terakhir menjadi Gafatar," ucapnya.

Ranuwijaya mengatakan, Gafatar berdiri sejak 2011 dan mulai aktif tahun 2012.

Gafatar terdaftar menjadi organisasi keagamaan dan pada perkembangannya berubah menjadi organisasi sosial masyarakat. 

Mereka mendapat dukungan dari pemuda di bawah Kemendagri dan mendapat legalitas.

Namun, karena berbagai masalah yang berkembang di media massa belakangan waktu terakhir, MUI pun memutuskan membentuk tim untuk menyelidiki apakah Gafatar merupakan organisasi sesat layaknya Al Qiyadah Al Islamiyah.

"Qiyadah Islamiyah itu tahun 2001 menyebutkan Moshaddeq putra Nabi Muhammad. Apakah masih seperti itu, itu juga harus dibuktikan," ucap dia. 

Ranuwijaya menargetkan kajian bisa selesai pada akhir bulan ini. Setelah selesai, kajian akan disampaikan ke pimpinan MUI dan dikeluarkan fatwanya oleh Komisi Fatwa.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Gafatar tidak terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi yang resmi. (Baca: Mendagri: Gafatar Tidak Terdaftar)

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono memastikan Gafatar terdaftar di Jakarta.

(Baca: Gafatar Terdaftar di Kesbangpol DKI Jakarta sejak 2011)

Dengan terdaftar di Bakesbangpol, berarti Gafatar telah memenuhi persyaratan sebagai ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com