Berdasarkan survei SMRC, sebanyak 61 persen responden menilai bahwa revisi UU KPK merupakan upaya untuk melemahkan KPK.
"Mayoritas menganggap revisi UU KPK melemahkan KPK. Masyarakat mempersepsi revisi sebagai sesuatu yang negatif," ujar Djayadi di Kantor SMRC, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Djayadi mengatakan, masyarakat berpikir semestinya lembaga antikorupsi itu diperkuat. Sementara 29 persen responden menyatakan bahwa revisi UU KPK adalah upaya untuk memperkuat KPK.
Sisanya, sebanyak 10 persen responden menjawab tidak tahu.
Publik pun ternyata cukup memantau wacana isu revisi UU KPK ini, terutama soal penghapusan kewenangan penyadapan.
"Sangat tinggi, masyarakat bilang penghapusan penyadapan tidak boleh. Ada 86 persen tidak setuju dengan upaya itu," kata Djayadi.
Begitu juga dengan wacana penghapusan kewenangan penuntutan. Bagi masyarakat, kata Djayadi, hal tersebut justru membuat korupsi akan berkembang semakin banyak.
"Sebanyak 88 persen responden menjawab tidak setuju kewenangan penuntutan KPK dihapuskan. Lalu 9 persen tidak setuju dan 3 persen tidak tahu," kata Djayadi.
Survei SMRC dilakukan pada Desember 2015. Responden sebanyak 1.220 orang dipilih secara random dari seluruh warga Indonesia berusia di atas 17 tahun. Sementara margin of error dari survei ini sebesar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.