Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan

Kompas.com - 09/01/2016, 09:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Gerakan Anti-kejahatan Pilkada (Gerak Pilkada) Isla Ramli menilai, Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada telah menjadi tembok penghalang penegakan keadilan.

Sebab, pasal tersebut mengatur mengenai batasan minimal selisih suara pasangan calon kepala daerah untuk bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Menjadi tidak relevan untuk bicara menang kalah, mempermasalahkan selisih suara apabila hal tersebut terjadi karena kecurangan bahkan kejahatan pilkada baik yang dilakukan peserta, penyelenggara, pengawas maupun pihak lainnya," kata Isra, Jumat (8/1/2016).

Isra mengatakan, meski telah berlangsung dengan lancar, pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu menyisakan sejumlah problematika yang serius.

Banyak kecurangan bahkan kejahatan pilkada, seperti ketidaknetralan aparat sipil negara, penyelenggara dan pengawas, politik uang yang massif, penggunaan dana APBD seperti dana bansos, dan rendahnya partisipasi pemilih.

Hal ini menyebabkan integritas pilkada menjadi sangat lemah. Namun, upaya menegakkan integritas pilkada mengalami kebuntuan karena Pasal 158 UU Pilkada tersebut.

Demi menjaga integritas pilkada, Gerak Pilkada menuntut tiga hal. 

"Pertama, mendesak presiden segera mengeluarakan peraturan pengganti UU untuk mencabut pasal 158," kata dia.

Kedua, Isra meminta Mahkamah Konstitusi menunggu terlebih dahulu perpres tersebut sebelum meneruskan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.

"Tuntutan ketiga, meminta DPR segera melakukan revisi UU Pilkada," ucap dia.

Isra menegaskan, persoalan menjaga integritas Pilkada ini sangat penting dan mendesak. Apalagi, berdasarkan catatan MK, terdapat 147 daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

"Ini merupakan persoalan nasional yang sangat serius agar disikapi dengan pantas dan oleh para pihak terkait, terutama lembaga kepresidenan, DPR RI, dan MK sebagai penjaga konsititusionalisme," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com