Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MKD Minta Setya Novanto Dicopot dari Pimpinan DPR

Kompas.com - 16/12/2015, 20:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang.

Sesuai tata beracara, dengan pelanggaran sedang ini, Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Setya novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meyakini pelanggaran kategori sedang ini merupakan putusan yang tepat. Putusan ini, lanjut Surahman, sekaligus menjadi momentum bersejarah bagi MKD.

"Ini juga putusan bersejarah yang baik bagi marwah DPR dan seluruh anggota DPR," ucapnya.

(Baca: BREAKING NEWS: Setya Novanto Mundur sebagai Ketua DPR)

Dengan sikap Surahman ini berarti sudah ada 16 anggota dan pimpinan MKD yang menyampaikan pandangannya. Rinciannya yakni sebanyak 10 orang meyakini Setya melakukan pelanggaran sedang.

Sementara enam orang lain menganggap Setya melakukan pelanggaran berat dan mendorong perlunya dibentuk pansel.

(Baca: Pengacara: Lebih Baik Tunggu Surat Setya Novanto Dibacakan Resmi MKD)

Dalam kasus ini, Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta 20 persen saham Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dalam pertemuan 8 Juni 2015.

Rekaman percakapan pertemuan tersebut sudah dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD. Menjelang sidang akhir putusan ini, Novanto mengirim surat ke MKD yang isinya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com