JAKARTA, KOMPAS.com — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengatakan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM).
Jika terpilih sebagai pimpinan KPK, Agus berjanji akan memperketat mekanisme penyadapan yang dilakukan penyidik.
"Saya memang peduli pada HAM, pada bidang penindakan. Maka, perlu ada yang diperbaiki, contohnya penyadapan," ujar Agus saat mengikuti fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Menurut Agus, setiap penyadapan yang dilakukan penyidik harus dilaporkan kepada pimpinan. Laporan tersebut akan diperiksa, apakah mengandung unsur pelanggaran HAM dalam cara memperolehnya.
Ia mengatakan, penyadapan seharusnya tidak dilakukan dengan maksud untuk menjebak seseorang. Penilaian pimpinan terhadap penyadapan akan menitikberatkan pada norma dan kepatutan secara hukum.
"Yang perlu menjadi perhatian pimpinan nanti adalah kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh penyidik. Jangan sampai melanggar HAM," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.