JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan dilaporkannya Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri adalah hak Ketua Dewan Perwakilan Setya Novanto. Namun, dia mengingatkan agar laporan itu sebaiknya didasari atas suatu bukti.
"Itu (Setya Novanto laporkan Sudirman) boleh saja, namanya juga usaha. Semua orang punya hak selama, asal punya bukti," kata Wapres, di Jakarta, Kamis (10/12/2015). (Baca: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polisi dengan Tuduhan Fitnah)
Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri, Rabu (9/12/2015). Sudirman dianggap melakukan beberapa pelanggaran hukum pascabergulirnya rekaman PT Freeport Indonesia.
"Ke sini (Bareskrim) untuk mengadukan Menteri SS (Sudirman Said)," kata Firman di Gedung Bareskrim kemarin.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang menurutnya dilakukan oleh Sudirman. (Baca: Dulu Memaafkan, Kenapa Sekarang Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polisi?)
"Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE," katanya.
Upaya pelaporan ini, kata Firman, untuk meluruskan tuduhan-tuduhan yang selama ini menyerang kliennya. (Baca: Sudding: Malunya MKD kalau Kejagung Duluan Tetapkan Novanto Tersangka)
"Ini sudah menyerang nama baik Setnov (Setya Novanto). Ini harus ditindak serius. Untuk itu kami ingin meluruskan tuduhan ini, makanya kami lapor ke Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, Setya Novanto sudah dilaporkan lebih dulu oleh Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama sudah diserahkan ke MKD.
Dalam persidangan MKD, Setya menyangkal semua tuduhan itu, meski Maroef menganggap percakapan Setya sudah tidak etis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.