JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ESDM Sudirman Said membantah jika ia disebut proaktif dalam memberikan keterangan soal kasus dugaan permufakatan jahat yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas inisiatif Kejaksaan Agung.
"Saya tidak proaktif, saya hanya diundang untuk beri keterangan," ujar Sudirman seusai memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Sudirman menjelaskan bahwa ia hanya menyampaikan dugaan pelanggaran etik dan melaporkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Namun, aparat penegak hukum (Kejaksaan) merasa ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus pencatutan nama Presiden.
Ia pun tidak dapat menentukan apakah yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto sebagai suatu pelanggaran hukum.
"Saya tidak bisa menilai dong, nanti yang menyimpulkan biar penegak hukum," kata Sudirman.
Hingga saat ini, Sudirman telah dua kali memberikan keterangan kepada penyelidik Kejaksaan.
Total terdapat 28 pertanyaan yang diajukan penyelidik kepada Sudirman, terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.