Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Periksa Novanto, Ada Anggota MKD yang Minta Pengusutan Distop

Kompas.com - 08/12/2015, 10:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ternyata kembali berupaya menghentikan pengusutan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Manuver untuk menghentikan kasus ini disampaikan dalam rapat pleno internal MKD, Senin (7/12/2015) malam, setelah memeriksa Novanto secara tertutup.

"Ada lagi yang mancing-mancing minta kasus distop," ungkap anggota MKD, Marsiaman Saragih, seusai rapat pleno internal, Senin malam.

Marsiaman enggan menyebutkan siapa dan berapa banyak anggota MKD yang meminta kasus ini dihentikan. Namun, lanjut dia, mereka yang meminta itu beralasan mempertimbangkan argumen Novanto yang dibacakannya melalui nota pembelaan.

KOMPAS/ALIF ICHWAN Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sidang MKD, Jakarta, Senin (7/12/2015). Sidang berlangsung selama empat jam dan tertutup serta mendapat pengawalan ketat dari Pamdal DPR dan pihak kepolisian. Tampak Setya Novanto memberkan keterangan pers usai menjalani sidang.
Dalam nota pembelaan itu, Novanto menganggap Menteri ESDM Sudirman Said tidak mempunyai legal standing. (Baca: Kahar Muzakir Dituding Atur Skenario Sidang Tertutup Setya Novanto)

Novanto juga menganggap ilegal rekaman percakapan antara dia, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015.

Argumen Novanto itu sudah berulang kali disampaikan sebagian anggota dan pimpinan MKD yang tidak ingin MKD mengusut kasus itu. (Baca: Hanya Lima Anggota MKD yang Setuju Sidang Setya Novanto Terbuka)

"Mereka pikir akan ditanggapi, tetapi tidak," kata Marsiaman.

Politisi PDI-P ini mengatakan, mayoritas anggota MKD setuju legal standing Sudirman Said tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, masalah itu sudah selesai dibahas dalam rapat pleno internal pada 24 November 2015.

Saat itu, MKD menghadirkan pakar bahasa, Yahya Bachria, yang menafsirkan bahwa setiap orang berhak mengadu ke MKD.

Adapun terkait rekaman yang tidak diakui Novanto, MKD sepakat untuk mengujinya ke laboratorium forensik Mabes Polri.

MKD akan meminjam ponsel asli yang digunakan Maroef untuk merekam. Ponsel itu sudah disita Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan pemufakatan jahat. (Baca: Setya Novanto Banyak Jawab "Tidak Tahu, Lupa" Saat Ditanya di MKD)

"Kalau uji lab sudah menyatakan itu asli, kita bisa bentuk panel karena ada indikasi pelanggaran berat," ucap Marsiaman.

Upaya untuk menghentikan kasus Novanto bukan pertama kali ini terjadi. Pada rapat 1 Desember, ada enam anggota yang memilih kasus Novanto dihentikan dalam voting terbuka.

Mereka adalah:

1. Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I)
2. Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I)
3. Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah)
4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III)
5. Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah)
6. Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com