Ia hadir di MKD untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
"Siapa pun bisa mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan bila ada permasalahan," kata Yayah.
Rapat konsultasi ini diadakan karena sebagian besar pimpinan dan anggota MKD mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto.
Terdapat perbedaan tafsir dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. Pasal tersebut menyebutkan, "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD."
Namun, Yayah mengatakan, kata "dapat" dalam Pasal 5 tersebut dapat diartikan "bisa" atau "boleh". Arti lainnya bisa juga "diizinkan" atau "tidak dilarang".
Dengan demikian, tidak ada peraturan yang mengikat bahwa pelapor harus terdiri dari poin a, b, atau c dalam pasal tersebut.
Selain itu, Yayah juga mengacu pada pasal lain dalam peraturan DPR yang menyebutkan setiap orang bisa mengadu ke MKD. Aturan itu terdapat dalam Bab I Pasal 1 ayat (10) peraturan DPR yang menyebutkan, "Pengadu adalah pimpinan DPR, anggota, setiap orang, kelompok atau organisasi yang menyampaikan pengaduan."
"Setiap orang tidak dihitung-hitung. Lapisan sosialnya tidak dilihat. Menteri itu orang bukan?" kata dosen di Universitas Nasional Jakarta ini.
Setelah Yayah memberi penjelasan, MKD pun langsung melakukan rapat tertutup untuk mengambil keputusan mengenai hal ini. Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.