JAKARTA, KOMPAS.com — Pada awal persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (3/12/2015), Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menyebut perusahaan itu sebagai sebuah aset nasional.
Apa komitmen Maroef untuk mewujudkannya?
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu mengatakan, Freeport Indonesia saat ini sedang menghadapi enam isu besar dalam hal perpanjangan kontraknya di Indonesia.
Untuk itu, diperlukan kerja sama dan konsistensi pemerintah untuk mewujudkan Freeport sebagai aset nasional.
"Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Saya di sini komitmen agar lebih banyak menggunakan barang dan jasa lokal," kata Maroef di Kompleks Parlemen, Kamis malam.
Selain hal itu, ia menambahkan, dirinya selalu meyakinkan agar Freeport mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Maroef, prinsip ini akan terus dipegang walau perusahaan itu berasal dari Amerika Serikat.
Pernyataan itu selalu ia ungkapkan dalam sejumlah pertemuan dengan pihak Freeport McMoran.
"Sebagai penjelasan saya, rezim kontrak karya yang sudah keluar, tidak ada jalan lain selain kita patuh pada kontrak karya sampai berakhir. Induk usaha harus ikuti aturan berlaku," kata dia.
Maroef menambahkan, Freeport harus memberikan kontribusi positif terhadap proses pembangunan nasional.
Dengan demikian, kontribusi yang diberikan dapat memberikan perubahan yang lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.