Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kasus Catut Nama Kepala Negara Tak Diusut Penegak Hukum, Giliran Ecek-ecek Diusut"

Kompas.com - 27/11/2015, 18:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum, Refly Harun, mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap bergeming menanggapi kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Penegak hukum ini gimana, kasus pencatutan nama kepala negara yang serius seperti ini tidak diusut, giliran kasus ecek-ecek diusut," ujar Refly dalam diskusi di Rumah Kebangsaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015).

Padahal, menurut Refly, unsur pidana dalam perkara ini kuat, meski memang alat buktinya harus dicari terlebih dahulu. (Baca: Fuad Bawazier: MKD Usut Kasus Novanto, yang Usut Luhut Siapa?)

"Tinggal pembuktiannya saja. Kejadian terkait pertemuan itu tidak dibantah, transkrip rekaman diakui memang ada, dia (Novanto) juga tidak membantah membawa pengusaha dalam pertemuan itu. Ya, sudah, tinggal bergerak saja penegak hukum," ujar Refly.

Refly mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan penegak hukum berbeda. Menurut dia, penegak hukum tidak perlu menunggu proses di MKD.

"Enggak ada kaitannya MKD sama penegak hukum. Penegak hukum itu harus didasarkan pada bukti, cari buktinya, gali buktinya, bukan malah nunggu hasil MKD dan berharap ada unsur pidana untuk ditindaklanjuti, salah itu," ujar Refly.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menangani kasus tersebut.

Menurut Badrodin, Presiden dan Wapres bukan simbol negara sehingga perlu ada laporan untuk menangani perkara ini. (Baca: Kata Kapolri, Polisi Tak Bisa Usut Pencatutan Nama Tanpa Laporan Jokowi-JK)

"Simbol negara itu kan sudah ada undang-undangnya. Ada Garuda Pancasila, 'Indonesia Raya', bendera Merah Putih. (Presiden) tidak termasuk," kata Badrodin.

Badrodin menuturkan, pengusutan akan dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Jokowi-JK, terlebih dahulu membuat laporan polisi atas perkara tersebut. (Baca: Kapolri Dukung Sidang Terbuka MKD dalam Kasus Setya Novanto)

Sementara itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Istana tidak akan mengambil langkah hukum terkait kasus itu. (Baca: Luhut: Kita Tidak Ada Waktu Ambil Langkah Hukum)

"Kita tidak ada waktu untuk ambil langkah hukum," kata Luhut.

Adapun Jokowi menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada MKD.

MKD sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR. (Baca: Setya Novanto Batal Laporkan Sudirman Said ke Polisi)

Dalam laporannya, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden-Wapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com