Jokowi: Menurut Undang-undang, DPR Harus Pilih Capim KPK yang Diajukan Pemerintah
Indra Akuntono
Kompas.com - 26/11/2015, 16:25 WIB
Presiden Jokowi mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memilih nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai calon yang diajukan oleh pemerintah. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.