Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalkan "Legal Standing" Sudirman Said, MKD Lupa Akan Tugasnya

Kompas.com - 24/11/2015, 13:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.

Rohaniwan Romo Benny Susetyo menilai, MKD tak memahami betul fungsi dan kewenangannya dengan membuat alasan-alasan tidak masuk akal, termasuk mempermasalahkan legal standing Sudirman Said. (Baca: Buntu, MKD Masih Ributkan Rekaman hingga "Legal Standing" Laporan Sudirman )

Benny menambahkan, dengan membuat alasan-alasan tidak masuk akal tersebut, MKD bahkan melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dijelaskan bahwa MKD bertugas melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik.

"Jadi kalau MKD tiba-tiba membuat alasan yang tidak masuk akal, dia melanggar Pasal 2-nya sendiri. Kalau paham betul fungsi dan kewenangannya, MKD melawan dirinya sendiri," tutur Benny dalam acara diskusi di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).

Ia menambahkan, sikap MKD yang mempermasalahkan legal standing Sudirman sudah bertentangan dengan tugas MKD untuk memantau perilaku anggota. (Baca: Dukungan KMP untuk Setya Novanto Bikin MKD "Masuk Angin"? )

Benny menilai, alasan yang dicari-cari tersebut hanyalah cara untuk melindungi kolega politiknya, yakni Setya Novanto sebagai terlapor. 

Seharusnya, kata Benny, MKD membiarkan proses yang ada berjalan terlebih dahulu baru membahas perihal kekurangan alat bukti pada proses selanjutnya. (Baca: Junimart Girsang Marah dengan Keputusan Rapat MKD)

Penundaan sidang pemeriksaan MKD dianggap akan menimbulkan kecurigaan yang berlanjut pada badan etika DPR itu.

"Biarkan proses itu berjalan dulu. Baru nanti kalau memang alat bukti kurang, ditanya lagi dan harus dicari. Jangan dari awal dimentahkan," kata Romo Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com