JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding meminta legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor Ketua DPR Setya Novanto tak perlu dipermasalahkan.
Sebab, kalaupun Sudirman Said tak mempunyai legal standing, MKD tetap bisa mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini tanpa pengaduan.
"Karena ada pemberitaan secara masif kita dalam rapat pleno bisa memutuskan untuk menindaklanjuti tanpa pengaduan," kata Sudding saat dihubungi, Selasa (24/11/2015).
Nantinya, lanjut Sudding, laporan yang sudah disampaikan Sudirman tetap bisa digunakan sebagai bukti awal. (baca: Sudirman Said Bisa Laporkan Kembali Novanto jika Ditolak MKD)
MKD bisa memanggil pihak-pihak terkait dengan menggunakan bukti rekaman dan transkrip percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Dalam pertemuan itu, menurut Sudirman, ada permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Jokowi-JK.
"Ini sama saja seperti kasus Donald Trump dulu," tambah Sudding. (baca: "MKD Ada-ada Saja Alasannya...")
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. Menurut dia, pemberitaan mengenai kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres ini sudah diberitakan begitu masif sehingga pengusutan sangat dimungkinkan.
"Ada angin berhembus saja mengenai suatu dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR, MKD sudah bisa mengusut," ucap Junimart.
Seperti dikutip Kompas, rapat MKD kemarin menjadwalkan untuk melihat hasil verifikasi tim ahli MKD terkait bukti dari pengaduan Sudirman sekaligus menentukan apakah MKD bisa menggelar persidangan dengan alat bukti tersebut.
Namun, rapat diputuskan ditunda karena ada ketidaksepahaman di antara peserta rapat tentang barang bukti yang diserahkan Sudirman. (Baca: Setya Novanto: Saya Tidak Bersalah, Dizalimi, Tahu-tahu Ada Penyadapan)
Dalam laporannya, pekan lalu, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Untuk melengkapi aduannya, Sudirman telah menyerahkan rekaman dan transkrip pembicaraan di pertemuan itu. (Baca: "MKD Adili Etika Anggota DPR, Sama Saja 'Jeruk Makan Jeruk'")
Menurut Ketua MKD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat, rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD hanya berdurasi 11 menit dan 38 detik. Sementara itu, menurut laporan Sudirman, durasi pembicaraan sebetulnya mencapai 120 menit.
Menurut Surahman, sebagian anggota MKD juga berpendapat Sudirman tidak memiliki kedudukan hukum karena saat mengadukan kasus tersebut ke MKD bukan sebagai perseorangan, melainkan sebagai Menteri ESDM. (Baca: Junimart Girsang Marah dengan Keputusan Rapat MKD)
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, MKD akan mengundang pakar bahasa dan hukum tata negara. Namun, dari mana pakar itu belum diputuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.