Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Usul Amandemen UUD 1945 untuk Ganti Program Otonomi Daerah

Kompas.com - 22/11/2015, 16:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengganti program otonomi daerah.

Megawati menganggap program otonomi daerah tidak tepat dan lebih baik diganti dengan suatu program pembangunan semesta berencana, yang dapat memastikan pembangunan tak terpisah antara satu daerah dengan yang lainnya.

"Jadi visi misi masing-masing calon kepala daerah bukanlah visi misi lima tahunan yang terpisah, namun Program Pembangungan Semesta Berencana. Tema besarnya adalah Memilih Jalan Trisakti menjadi Jalan Pembangunan Bersama," kata Megawati dalam keterangan tertulis DPP PDI-P, Minggu (22/11/2015).

Megawati mengatakan, konsep pembangunan semesta berencana sudah pernah dilaksanakan pada era pemerintahan Bung Karno.

Lalu pada era Orde Baru, program ini diganti menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah itu UUD 1945 diamandemen saat reformasi.

Konsep pembangunan semesta berencana itu lalu hilang, dengan munculnya Otonomi Daerah. Namun, pelaksanaan di lapangan justru tak sesuai dengan niat dasar, dan justru pembangunan nasional menjadi kurang terarah.

"Kalau sekarang, dalam rangka teknis perencanaan, setiap capres, calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, membuat visi-misi masing-masing untuk lima tahun. Tak ada yang berkesinambungan ketika lima tahun kemudian pemimpin berganti lagi," kata Megawati.

"Kita ingin agar ada kesepakatan pembangunan nasional semesta berencana itu, misal, untuk 50 tahun ke depan. Kalau cuma tiap lima tahunan, programnya belum selesai, eh sudah pemilu atau pilkada lagi, ganti orang lagi. Akhirnya tak terbentuk kesinambungan yang jelas," tambahnya.

Dia mengaku sudah bicara dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan untuk memikirkan kemungkinan mengamandemen lagi konstitusi demi menghidupkan lagi konsep Pembangunan Semesta Berencana itu.

Namun, walau sudah punya kesepahaman sama, prosesnya tak bisa langsung dilaksanakan. Karenanya, saat ini PDI-P memilih untuk mengujicobakannya sendiri di kalangan kepala daerah yang diusung partai berlambang banteng itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com