Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Kodifikasi UU Pemilu

Kompas.com - 19/11/2015, 15:00 WIB

Oleh: Ramlan Surbakti

JAKARTA, KOMPAS - Tata kelola pemilu sebagai subkajian pemilu terdiri atas empat aspek: peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu, proses penyelenggaraan pemilu, badan penyelenggara pemilu, dan sistem penegakan hukum pemilu.

Dari keempat aspek, aspek pertama (hukum pemilu) merupakan aspek paling penting karena lima alasan.

Pemilu merupakan persaingan antarpeserta untuk memperebutkan jabatan yang jumlahnya sedikit. Karena yang memperebutkan jauh lebih banyak daripada jabatan yang diperebutkan, dan karena bagi sebagian orang jabatan merupakan segala-galanya, persaingan niscaya mungkin akan menggunakan uang dan/atau cara intimidasi dan ancaman kekerasan.

Hukum berperan untuk mengatur persaingan yang bebas, tertib, dan adil antarpeserta pemilu.

Secara teknis proses penyelenggaraan pemilu merupakan prosedur mengubah suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif baik pada tingkat nasional maupun daerah.

Siapa yang menjadi pemilih, bagaimana pendaftaran atau pemutakhiran daftar pemilih dilakukan, dan apa saja hak dan kewajiban pemilih harus diatur secara jelas.

Siapa yang dapat menjadi peserta pemilu, bagaimana pendaftaran, penelitian, dan penetapan peserta pemilu dilakukan, juga harus diatur lengkap.

Di mana peserta pemilu bersaing, berapa jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan, bagaimana menetapkan daerah pemilihan (dapil), juga harus diatur secara jelas dan lengkap.

Siapa yang dapat menjadi calon, bagaimana pendaftaran, penelitian, dan penetapan daftar calon dilakukan juga harus diatur secara jelas.

Bagaimana suara diberikan, suara diberikan kepada siapa, apa kriteria suara yang sah dan tidak sah, bagaimana kursi di setiap dapil dibagi kepada peserta pemilu, dan bagaimana menetapkan calon terpilih, semuanya harus diatur secara jelas dan lengkap.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com