Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Kodifikasi UU Pemilu

Kompas.com - 19/11/2015, 15:00 WIB

Prosedur yang digunakan untuk setiap tahapan pemilu harus memenuhi dua syarat: sesuai asas-asas pemilu demokratis dan mengandung kepastian hukum.

Pemilu diselenggarakan komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (independen).

Yang dimaksud penyelenggara pemilu mandiri adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan pemilu tak berdasarkan tekanan atau intervensi institusi atau kekuatan lain melainkan semata berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bila menghendaki KPU mandiri/independen buatlah pengaturan yang menjamin kemandirian dan mencegah keberpihakan.

Pemilu berkualitas dapat dicapai bila terdapat partisipasi warga negara sebagai anggota partai, pemilih, konstituen, dan pembayar pajak.

Partisipasi ini perlu diatur secara lengkap akses dan salurannya di peraturan perundang-undangan.

Rakyat akan menerima hasil pemilu sebagai berlegitimasi secara politik dan hukum tak hanya bila hasil pemilu berintegritas (bukan hasil manipulasi, tetapi hasil penghitungan jujur), tetapi juga bila semua pelanggaran hukum pemilu ditegakkan secara adil dan tepat waktu.

Untuk menjamin ini, perlu peraturan perundang-undangan yang mengatur dua hal. Pertama, peraturan perundang-undangan yang mengatur lengkap ketentuan administrasi pemilu dan ketentuan pidana pemilu yang dapat tuntas ditegakkan beberapa hari sebelum KPU menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu.

Kedua, peraturan perundangan yang mengatur satu atau dua institusi dan mekanisme penegakan ketentuan administrasi pemilu dan ketentuan pidana pemilu.

Belum penuhi syarat

Apakah kelima aspek pemilu itu sudah diatur dalam UU Pemilu? Jawabannya: sudah.

Akan tetapi, pengaturan itu belum memenuhi dua syarat utama pengaturan pemilu, yakni substansi pengaturan harus merupakan penjabaran empat prinsip demokrasi, dan menjamin kepastian hukum.

Keempat prinsip itu adalah asas-asas pemilu demokratis, hak-hak warga negara berkaitan dengan pemilu, pemilu berintegritas, dan keadilan pemilu.

Kepastian hukum secara negatif dapat dirumuskan sebagai berikut: tak ada kekosongan hukum (semua aspek pemilu diatur), ketentuan yang satu tak bertentangan dengan ketentuan lain (konsisten satu sama lain), tak ada ketentuan yang bermakna ganda atau multitafsir, dan semua ketentuan dapat dilaksanakan dalam praktik.

Empat UU yang mengatur pemilu di Indonesia belum memenuhi kedua syarat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com