Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Kodifikasi UU Pemilu

Kompas.com - 19/11/2015, 15:00 WIB

Untuk menjamin pengaturan pemilu yang memenuhi kedua syarat, diperlukan kodifikasi empat UU mengenai pemilu menjadi satu Kitab Hukum Pemilu berdasarkan asas, tujuan, parameter, dan sistematika tertentu.

Mengingat lingkup cakupan keempat UU mengenai pemilu itu begitu luas, apakah keempatnya dapat diintegrasikan menjadi satu Kitab Hukum Pemilu?

Jawabannya: positif! Keempat UU Pemilu memiliki enam aspek yang sama dan empat aspek berbeda.

Keenam aspek yang sama adalah asas pemilu, daftar pemilih, proses penyelenggaraan tahapan pemilu, parpol peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pola partisipasi politik warga negara, dan sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu.

Keempat unsur yang berbeda adalah penyelenggara negara yang dipilih, jenis peserta pemilu, sistem pemilu yang digunakan, dan sejumlah ketentuan khusus yang hanya berlaku di beberapa daerah.

Mengapa kodifikasi atau Kitab Hukum Pemilu diperlukan? Pertama, pengaturan setiap jenis pemilu dengan UU tersendiri menimbulkan ketidakpastian hukum baik dalam bentuk kontradiksi dan duplikasi antar-UU maupun perumusan berbagai aspek proses penyelenggaraan pemilu yang tanpa standardisasi dalam nomenklatur dan lingkup pengertian.

Siapa itu pemilih, dan apa itu tahapan, misalnya, belum seragam antartiga UU Pemilu. Pemilu merupakan prosedur mengonversi suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara. Prosedur diatur dengan UU.

Salah satu indikator pemilu demokratis adalah predictable procedures and unpredictable results (kepastian prosedur, tetapi tak ada yang tahu hasil pemilu).

Kepastian prosedur dijamin melalui kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pengaturan pemilu akan dapat dijamin bila UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Pemilu Kepala Daerah, dan UU Penyelenggara Pemilu diintegrasikan menjadi satu UU Pemilu yang dinamai Kitab Hukum Pemilu.

Kedua, proses penyelenggaraan pemilu sebagai proses mengubah suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara dalam keempat UU Pemilu baru dirumuskan berdasarkan dua prinsip pemilu demokratis, yaitu asas-asas pemilu dan hak-hak warga negara yang berkaitan dengan pemilu.

Pemilu berintegritas dan keadilan pemilu belum digunakan sebagai prinsip yang mengatur proses penyelenggaraan pemilu.

Proses penyelenggaraan semua jenis pemilu akan dapat dirumuskan berdasarkan delapan parameter pemilu demokratis (sebagai penjabaran keempat prinsip pemilu demokratis tersebut) bila keempat UU Pemilu tersebut diintegrasikan menjadi satu Kitab Hukum Pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com