Untuk menjamin pengaturan pemilu yang memenuhi kedua syarat, diperlukan kodifikasi empat UU mengenai pemilu menjadi satu Kitab Hukum Pemilu berdasarkan asas, tujuan, parameter, dan sistematika tertentu.
Mengingat lingkup cakupan keempat UU mengenai pemilu itu begitu luas, apakah keempatnya dapat diintegrasikan menjadi satu Kitab Hukum Pemilu?
Jawabannya: positif! Keempat UU Pemilu memiliki enam aspek yang sama dan empat aspek berbeda.
Keenam aspek yang sama adalah asas pemilu, daftar pemilih, proses penyelenggaraan tahapan pemilu, parpol peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pola partisipasi politik warga negara, dan sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu.
Keempat unsur yang berbeda adalah penyelenggara negara yang dipilih, jenis peserta pemilu, sistem pemilu yang digunakan, dan sejumlah ketentuan khusus yang hanya berlaku di beberapa daerah.
Mengapa kodifikasi atau Kitab Hukum Pemilu diperlukan? Pertama, pengaturan setiap jenis pemilu dengan UU tersendiri menimbulkan ketidakpastian hukum baik dalam bentuk kontradiksi dan duplikasi antar-UU maupun perumusan berbagai aspek proses penyelenggaraan pemilu yang tanpa standardisasi dalam nomenklatur dan lingkup pengertian.
Siapa itu pemilih, dan apa itu tahapan, misalnya, belum seragam antartiga UU Pemilu. Pemilu merupakan prosedur mengonversi suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara. Prosedur diatur dengan UU.
Salah satu indikator pemilu demokratis adalah predictable procedures and unpredictable results (kepastian prosedur, tetapi tak ada yang tahu hasil pemilu).
Kepastian prosedur dijamin melalui kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pengaturan pemilu akan dapat dijamin bila UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Pemilu Kepala Daerah, dan UU Penyelenggara Pemilu diintegrasikan menjadi satu UU Pemilu yang dinamai Kitab Hukum Pemilu.
Kedua, proses penyelenggaraan pemilu sebagai proses mengubah suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara dalam keempat UU Pemilu baru dirumuskan berdasarkan dua prinsip pemilu demokratis, yaitu asas-asas pemilu dan hak-hak warga negara yang berkaitan dengan pemilu.
Pemilu berintegritas dan keadilan pemilu belum digunakan sebagai prinsip yang mengatur proses penyelenggaraan pemilu.
Proses penyelenggaraan semua jenis pemilu akan dapat dirumuskan berdasarkan delapan parameter pemilu demokratis (sebagai penjabaran keempat prinsip pemilu demokratis tersebut) bila keempat UU Pemilu tersebut diintegrasikan menjadi satu Kitab Hukum Pemilu.