JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, berharap sidang terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo berlangsung secara terbuka.
Dengan sidang terbuka, publik dapat menyaksikan bahwa MKD sudah melakukan sebuah proses yang transparan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto selaku terlapor.
"Kita harap sidang bisa terbuka untuk umum," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2015).
Ia mengatakan, sidang yang berlangsung secara terbuka ini sudah diatur dalam tata beracara MKD. Syaratnya, harus disetujui oleh anggota yang hadir saat sidang itu dilakukan.
"Kalau bukan kasus asusila, sebaiknya terbuka saja," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebelum perkara ini, MKD pernah berupaya memeriksa Setya terkait kehadirannya dalam kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Karena kesulitan memanggil Setya, sejumlah pimpinan dan anggota MKD mendatangi politisi Golkar tersebtu tanpa diketahui oleh sejumlah pimpinan dan anggota lain dalam MKD.
Setelah melakukan pemeriksaan diam-diam itu, MKD menjatuhkan sanksi berupa teguran.
Junimart mengatakan, dengan sidang terbuka, publik dapat melihat apakah ada yang tidak beres dalam kerja MKD.
"Saya dari awal mengatakan, kawal kami agar bisa bekerja dengan bebas dan aktif agar tidak ada intervensi," kata dia.
Perkara pencatutan nama Presiden ini dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Senin (16/11/2015).
Sudirman menyebut Setya bersama pengusaha minyak Reza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga, 6 Juni 2015, Setya meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Laporan itu juga menyebut Setya meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.