JAKARTA, KOMPAS - Cerita ini dituturkan Sigit Pramono Asri, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 November lalu.
Sigit, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera, menuturkan, praktik pemberian uang oleh eksekutif kepada legislatif sering terjadi setiap kali kedua lembaga itu membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau ada agenda pemerintah daerah yang membutuhkan persetujuan DPRD.
Kategori terakhir ini, misalnya, untuk kegiatan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, dalam hal ini gubernur, di hadapan DPRD.
Untuk memuluskan agenda itu, setidaknya agar tidak ada penolakan dari DPRD, eksekutif perlu mengamankannya.
Bahasa mengamankan itu berarti ada sesuatu yang perlu diberikan kepada anggota DPRD.
Menurut Sigit, untuk urusan pembahasan APBD, setiap fraksi punya koordinator yang bertugas membagikan uang kepada anggota DPRD lainnya.
Kewenangan koordinator ini terkadang bahkan melampaui ketua fraksi atau anggota badan anggaran yang ditunjuk secara resmi.
"Suatu ketika pernah ketua-ketua fraksi datang menghadap. Mereka cerita, kadang dalam urusan pembahasan anggaran, mereka dilangkahi oleh orang-orang ini. Mereka minta tolong agar pimpinan menegur. Kami bilang, kalian, kan, ketua fraksi, mestinya bisa membereskan anggota fraksinya sendiri," ujar Sigit.
Para koordinator di setiap fraksi inilah yang memutuskan siapa dapat berapa dari hasil pengamanan mereka atas agenda dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut yang harus dibahas bersama DPRD Sumut.
Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah, sesaat sebelum ditahan KPK, Selasa (10/11/2015), ketika ditanya ihwal pembagian uang kepada anggota DPRD Sumut lainnya, hanya mengatakan, "Sudah diterangkan di penyidik semuanya."
Informasi yang diperoleh Kompas, KPK telah mengantongi nama-nama anggota DPRD Sumut yang menerima uang terkait dengan pembahasan APBD, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, dan pembatalan APBD.
Sebagian dari anggota DPRD Sumut itu, kepada KPK, juga mengaku menerima uang suap. Sebagian lainnya masih terus membantah meski KPK memiliki sejumlah bukti.
Penetapan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap, yaitu Ajib, Sigit, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap, akan dilanjutkan dengan mencari tahu siapa saja rekan mereka yang ikut menikmati uang suap tersebut.
"Pengembangan terus dilakukan untuk menentukan status pihak lainnya yang terkait dengan pengakuan dan penyangkalan atas penerimaan suap tersebut," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.