"Itu kan persidangan bukan pengadilan benaran. Kalau pengadilan benaran bisa bertahun-tahun," kata JK.
Menurut JK, jika memang masyarakat internasional ingin mengusut secara serius kejadian pada 1965, maka mereka juga perlu mengusut kejahatan lain yang dilakukan sejumlah negara barat dalam peperangan.
"Boleh, kalau barat mau begitu. Kita juga adili di sini. Lebih banyak mereka (warga) terbunuh secara (perang) begitu," ujar JK.
Terkait kesaksian sejumlah WNI dalam persidangan tesebut, JK mengatakan, pemerintah dapat memberikan kesaksian atas tewasnya korban akibat penjajahan negara asing di Indonesia.
Sebelumnya, JK menegaskan, pemerintah tak perlu meminta maaf atas peristiwa 1965.
"Tentu silakan saja, tetapi jangan lupa bahwa (peristiwa) itu dimulai dengan tewasnya jenderal-jenderal kita. Ya masa pemerintah minta maaf, padahal yang dibunuh para jenderal kita, gimana sih?" kata JK.
International Peoples Tribunal menggelar persidangan tersebut di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015. Mereka menuding Pemerintah Indonesia pada waktu itu melakukan pembunuhan massal, penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual dan campur tangan negara lain pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.