JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, enggan berkomentar banyak mengenai berita acara pemeriksaan yang mencuat di media.
Dalam BAP tersebut, Evy menyatakan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung turut menerima suap untuk menghentikan penyelidikan kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Evy, pengacara Otto Cornelis Kaligis yang lebih tahu soal pemberian suap itu.
"Yang ngerti Pak OC. Dia yang lebih tahu. Masalah diberi atau tidak, saya tidak tahu " ujar Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Evy berjanji akan membeberkan mengenai dugaan suap itu dalam persidangan pekan depan.
Senin (16/11/2015) mendatang, Evy akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
"Nanti saja Senin. Saya Senin sidang, ikuti saja," kata Evy.
Dalam BAP Evy, disebut bahwa Kaligis meminta uang kepada Evy untuk diberikan ke sejumlah pihak demi mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bansos di Sumut.
Salah satu yang menerima yaitu Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung sebesar Rp 500 juta.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf Pemprov," tutur Evy dalam BAP-nya.
Staf Pemprov Sumut yang dimaksud, yaitu Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina, yang dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangannya.
Dalam BAP, Evy juga mengaku bahwa Rio menyatakan kesanggupannya untuk membantu mengamankan kasus bansos.
Sementara itu, Rio telah mengaku menerima Rp 200 juta dari Evy, namun membantah bahwa telah menjanjikan bantuan untuk mengamankan kasus bansos.
Petinggi Kejaksaan Agung pun membantah informasi itu. (Baca: Kejaksaan Agung Bantah Penyidiknya Terima Uang dari Istri Gatot Pujo)
"Sampai sekarang tidak ada yang terlibat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu (11/11/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.