JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membantah ada pejabatnya yang terlibat mengamankan perkara korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Sampai sekarang tidak ada yang terlibat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu (11/11/2015).
Kabar ini muncul setelah dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Evy Susanti menyebut bahwa dia menyediakan duit untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.
Duit sebesar Rp 500 juta itu disiapkan agar kasus itu tidak diusut kejaksaan.
Namun, Amir juga menampik kabar itu.
"Itu kan keterangan Gatot sama Evy saja. Tapi sampai sekarang tidak terbukti," ujar Amir.
Sebelumnya, Evy mengaku memberikan uang Rp 500 juta kepada pengacara senior OC Kaligis.
Evy minta Kaligis memberikan uang itu ke Maruli Hutagalung agar tidak mengusut kasus bansos yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, Evy tidak mengetahui apakah Kaligis sudah menyerahkan ke Maruli atau belum. (Baca: Soal Suap ke Petinggi Kejaksaan, Evy Susanti Anggap OC Kaligis Lebih Tahu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.