Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan dan Peradaban

Kompas.com - 10/11/2015, 17:00 WIB

Oleh: Azyumardi Azra

JAKARTA, KOMPAS - Keputusan pemerintah untuk membangun kereta api cepat (medium, bukan supercepat seperti Shinkansen atau TGV) Jakarta-Bandung lewat kerja sama dengan Tiongkok menjadi pertanyaan banyak ahli ekonomi dan masyarakat.

Ekonom senior terkemuka sekelas Emil Salim menyatakan, pembangunan jalur kereta cepat itu tidak ada urgensinya.

Proyek itu hanya akan mengalirkan devisa ke luar negeri dan—lebih buruk lagi—memperbesar kepincangan sosial (Kompas, 9/11/2015).

Kalangan ekonom lain menyatakan, proyek itu bukan investasi murni Tiongkok.

Negara itu hanya memberi semacam talangan karena kemudian harus dibayar konsorsium empat BUMN yang dananya berasal dari rakyat.

Kenyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa proyek itu tidak boleh menggunakan anggaran negara alias dana rakyat.

Orang yang sering bolak-balik ke kedua kota juga melihat proyek ini tidak bakal mendatangkan banyak manfaat karena warga umumnya cenderung tetap lebih memilih Jalan Tol Cipularang atau kereta api Argo Parahyangan.

Pilihan ini masing-masing jauh lebih murah. Argo Parahyangan bertarif Rp 75.000-Rp 120.000, sedangkan harga tiket travel sekitar Rp 120.000.

Proyeksi ongkos kereta cepat medium hampir dua kali lipat, sekitar Rp 225.000.

Karena itu, menjadi tanda tanya besar apakah cukup banyak penumpang tertarik menaiki kereta api cepat medium Jakarta-Bandung yang direncanakan mulai beroperasi pada kuartal I-2019. Jika terjadi, proyek itu merupakan pemborosan belaka.

Proyek ini tidak konsisten dengan butir ketiga Nawacita yang selalu didengungkan Presiden Jokowi tentang membangun dari pinggiran.

Memang untuk tahun 2016 anggaran transfer ke daerah dan dana desa meningkat signifikan menjadi Rp 782,2 triliun (dari Rp 664,4 triliun pada 2015).

Namun, walau ada peningkatan anggaran untuk daerah dan desa, proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung memperlihatkan inkonsistensi kebijakan pemerintah Jokowi-Kalla.

Sebenarnya, tanpa perlu penelitian dan kajian mendalam, infrastruktur dan sarana transportasi antara kedua kota itu sudah sangat memadai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com