Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Jika "Hate Speech" Ada di Media Massa?

Kompas.com - 07/11/2015, 19:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, perusahaan pers tak perlu khawatir atas terbitnya Surat Edaran Nomor SE/60/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. SE itu dijamin tak membungkam kebebasan pers.

Badrodin mencontohkan, jika ada unsur yang mengandung ujaran kebencian di media massa, baik cetak, online, radio atau televisi, polisi tetap mengacu pada hukum acara yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kalau hukum acaranya mengharuskan menggunakan UU Pers, ya wajiblah mengacu pada itu. Hanya penanganannya ya tetap ke edaran," ujar Badrodin saat dihubungi, Sabtu (7/11/2015).

Pertama, polisi akan memastikan terlebih dulu apa media massa tersebut sah atau tidak.

Selanjutnya, polisi akan meminta Dewan Pers untuk menentukan apakah produk jurnalistik tersebut masuk ke kategori produk jurnalistik sesuai kode etik atau bukan.

(Baca: Bagaimana Cyber Crime Polri Bekerja Setelah Surat Edaran "Hate Speech"? )

"Jika bukan, taruhlah misalnya berita itu berisi fitnah atau kebohongan, ya sesuai edaran itu, kami mediasi, apalagi jika dilaporkan. Kan biasanya pihak yang merasa dirugikan minta si narasumber meminta maaf," ujar dia.

Namun, jika ada pihak yang melaporkan isi berita dan tidak mau dimediasi, maka polisi tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut seperti biasa.

Sebelumnya, anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi protes media massa masuk ke dalam surat edaran itu. Di dalam surat edaran tersebut, media massa disebut pada nomor 2 huruf (h) poin ke enam terkait medium penyebaran ujaran kebencian. (Baca: Dewan Pers Protes Media Massa Disebut Medium Penyebar "Hate Speech" )

"Rasanya media massa jangan masuk. Media adalah ujung tombak penyampaian kebebasan berekspresi masyarakat. Kalau misalnya media massa masuk, ada kekhawatiran kita balik lagi ke zaman orde baru," ujar Jimmy dalam diskusi yang digelar Kejaksaan Agung di kawasan Anyer, Cilegon, Banten, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com