JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI menggelar diskusi mengenai nasib tenaga kerja Indonesia, pasca-penghentian pengiriman TKI ke 19 negara di Timur Tengah. Diskusi tersebut melibatkan beberapa pihak terkait antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Secara khusus, diskusi membahas tata kelola penempatan dan perlindungan TKI, pasca-ditetapkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian pengiriman TKI untuk pengguna individu atau pekerja rumah tangga ke 19 negara di Timur Tengah.
Sejumlah pihak menduga penghentian itu justru mendorong meningkatnya angka pengiriman TKI ke Timur Tengah melalui jalur ilegal.
“Kami mendukung keputusan apapun yang diambil pemerintah asalkan memiliki exit strategy dan roadmap yang jelas. Karena jika hanya menghentikan saja, dikhawatirkan hanya akan menimbulkan dampak yang tidak diperhitungkan," ujar Koordinator Aliansi TKI Menggugat (ATKIM) Yusri Al-Bima, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, aturan penghentian pengiriman TKI tersebut wajib ditaati oleh semua pihak yang terkait. Meski demikian, menurut dia, aturan yang dibuat juga seharusnya tidak semakin memberatkan bidang perekonomian nasional yang sedang melemah.
"Kita harus memahami kondisi makro ekonomi. Karena itu, kebijakan apapun yang kita ambil soal TKI, harus mampu menawarkan solusi terhadap kondisi makro ekonomi yang sedang mengalami slow down saat ini," kata Nusron.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pertemuan tersebut memang tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan apapun. Pertemuan tersebut hanya untuk menumbuhkan budaya diskusi yang sehat antar pemangku kepentingan untuk saling mendengarkan aspirasi.
Forum ini dilaksanakan sebagai rangkaian dari kegiatan Rakornas Perlindungan WNI yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri pada 20-23 Oktober 2015.
Para peserta yang hadir menyampaikan harapan agar Kementerian Tenaga Kerja sebagai penjuru kebijakan penempatan dan perlindungan TKI dapat meneruskan inisiatif Kemlu, dengan mewadahi dialog tripatrit secara regular seputar isu-isu TKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.