Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polri Tersangka Pemerasan Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Kompas.com - 13/10/2015, 09:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menyerahkan oknum polisi tersangka pemerasan, AKBP Pentus Napitupulu, berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (13/10/2015).

"Betul, pukul 06.00 WIB, kami melaksanakan tahap dua tersangka Pentus ke Kejati Jawa Barat," ujar Kepala Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes (Pol) Djoko Purwanto melalui pesan singkat, Selasa pagi.

"Setelah kami melaksanakan tahap dua. Dia (AKBP Pentus) sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang saja," lanjut Djoko.

Pelaksanaan tahap dua perkara Pentus itu sendiri setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkasnya lengkap alias P21 pada pekan lalu.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap. Dengan dilaksanakannya tahap dua, pihaknya berkomitmen untuk mengusut pekara ini hingga tuntas.

Rencananya, penyidik bakal mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru untuk mengusut pelaku pemerasan lain selain Pentus. 

"Nanti saja dilihat. Yang jelas ada unsur Pasal 55 KUHP di dalam sangkaan Pentus. Artinya ada peran serta yang lain juga," ujar dia.

Kronologi

Pentus adalah mantan Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Pada 27 Februari 2015 pukul 10.00 WIB, Pentus bertolak dari kantornya di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur ke Bandung.

Dia dan anak buahnya, yakni Kompol S, Aiptu AH, Bripka G, Brigadir KH serta seorang informan berinisial S alias Po hendak menindaklanjuti laporan soal adanya peredaran narkotika di Fix Boutiqe Karaoke, Jalan Banceuy, Nomor 8, Bandung.

Pada malam harinya, Pentus beserta timnya menangkap wanita berinisial HT di tempat karaoke itu. Dia diduga menjual ekstasi di sana. Di sakunya, tim menemukan 10 butir ekstasi siap jual. Ketika diperiksa, HT menunjuk pria berinisial JK sebagai bos peredaran ekstasi di tempat itu. JK merupakan pemilik tempat karaoke. PN dan timnya pun meringkus keduanya.

Malam itu, Pentus membagi timnya menjadi dua. Tim pertama membawa HT dan JK ke salah satu hotel untuk diinterogasi. Tim kedua ditugaskan menggeledah rumah JK. PN sendiri memimpin penggeledahan itu.

Di rumah JK, Pentus menemukan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Mereka lalu kembali ke hotel untuk bergabung memeriksa HT dan JK. Di hotel, pemeriksaan dilakukan sepanjang malam hingga Sabtu 28 Februari 2015 siang hari.

Selain ditanya soal asal usul barang bukti sabu, Pentus menawarkan JK 'berdamai'. Lewat perantara anak buah berinisial KH, Pentus berjanji tidak mengusut lagi perkara dan akan melepaskannya jika JK memberikan 'uang pelicin'. Namun, karena tak mencapai kata sepakat, JK dan HT tetap dibawa ke Jakarta untuk diproses secara hukum.

Pada perjalanan pulang, JK menelepon rekannya berinisial RJW untuk meminta bantuan. RJW kemudian berkomunikasi dengan PN dan janji bertemu di salah satu restoran di bilangan Cikarang. Pertemuan itu pun terjadi. Kepada Pentus, RJW bersedia memberikan uang sebesar Rp 2 miliar agar Pentus melepas kawannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com