Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap KPK, Dompet Panitera PTUN Medan Diserahkan ke Keluarganya

Kompas.com - 08/10/2015, 23:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Syamsir Yusfan, langsung menyuruh tenaga honorer bernama Yudi Fahmi Nasution untuk mengamankan dompetnya begitu ditangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut diutarakan Yudi saat bersaksi di sidang perkara suap dengan terdakwa Syamsir.

"Sekitar jam 1, setelah kejadian (OTT). Dompet ada di dashboard. Lalu diantar ke ibu," ujar Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (8/10/2015).

Yudi menyaksikan sendiri Syamsir dibawa oleh petugas KPK. Namun, saat itu Yudi tidak mengetahui Syamsir hendak digiring ke mana. Kemudian, Yudi mengantar dompet itu ke rumah Syamsir dan diterima oleh istri sekretaris PTUN itu.

"Setelah saya beri, ibu buka. Isinya uang rupiah, dollar, ringgit," kata Yudi.

Yudi mengatakan, istri Syamsir mendapati uang dollar di dompet suaminya sebesar 700 dollar AS. Jumlah tersebut sesuai dengan berkas dakwaan Syamsir. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa pengacara Otto Cornelis Kaligis menyerahkan uang sebesar 2.000 dollar AS. Saat ditangkap tangan, hanya tersisa 700 dollar AS, sementara 1.300 AS telah digunakan oleh Syamsir. Namun, Yudi mengaku tak tahu dari mana asal-usul uang di dompet Syamsir.

"Saya tidak pernah tahu. Bapak juga tidak bilang sama saya," kata Yudi.

Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar 2.000 dollar AS dari Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan untuk mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Kaligis menyarankan Gatot mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut dan ditunjuklah M Yagari Bhastara alias Gary sebagai salah satu penasihat hukum yang mengawal gugatan tersebut. Sehubungan dengan rencana pengajuan gugatan, Kaligis beserta Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir di kantornya.

Kaligis kemudian meminta Syamsir mempertemukannya dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan mengonsultasikan gugatan. Setelah itu, Kaligis meminta Gary dan Indah memberikan uang 5.000 dollar Singapura kepada Tripeni. Syamsir juga menerima uang dari Kaligis sebesar 1.000 dollar AS.

Kemudian, gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2015. Kaligis kemudian memberi uang sebesar 10.000 dollar AS dalam amplop putih kepada Tripeni. Kemudian disepakati Tripeni sebagai ketua majelis hakim, Syamsir sebagai panitera, dan dua hakim lainnya, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, untuk menyidang gugatan Pemprov Sumut.

Kaligis kemudian meminta kembali sejumlah uang kepada Evy Susanti untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera. Evy pun memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta. Kaligis meminta anak buahnya, Yenny Octorina Misnan, membagi uang tersebut dalam lima amplop yang berbeda.

Tiga amplop diisi 5.000 dollar AS dan dua amplop berisi 1.000 dollar AS. Pada 5 Juli 2015, Kaligis bersama Gary dan Indah mendatangi kantor PTUN Medan untuk menyerahkan uang kepada hakim. Saat itu, hanya Gary yang turun dari mobil dan menyerahkan amplop berisi uang masing-masing 5.000 dollar AS untuk Dermawan dan Amir, sementara Kaligis dan Indah menunggu di dalam mobil.

Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015 yang isinya mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Seusai sidang, Gary memberikan uang sebesar 1.000 dollar AS kepada Syamsir. Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan meminta uang "tunjangan hari raya" untuk Tripeni.

Kaligis kemudian menyuruh Gary menemui Tripeni untuk memberikan uang 5.000 dollar AS dari Kaligis. Saat uang itu diserahkan, petugas KPK menangkap tangan Tripeni dan Gary. Atas perbuatannya, Syamsir dijerat Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com