"Kenapa ini dibentuk, karena memang dilatarbelakangi suatu penyelesian tindak pidana pemilu yang harus cepat sesuai dengan hukum acaranya. Penanganan ini berbeda dengan yang lain, khususnya waktu pelaporan dan penyidikan yang dibatasi," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, dalam pidato sambutan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Badrodin menjelaskan, kesepakatan kerja sama ini adalah penjabaran Pasal 152 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ia berharap, penyelesaian tindak pidana pemilu dapat sinergis dan tepat waktu.
Menurut dia, pilkada serentak di 269 daerah baik provinsi, kabupaten dan kota, memiliki tingkat kerawanan tinggi soal pelanggaran pilkada. Mulai dari penetapan pasangan calon sampai penetapan pemenang secara resmi, memiliki kemungkian terjadinya konflik.
"Pelaporan ini awalnya ditangani Bawaslu, lalu dibawa ke Sentrgakumdu, kemudian ditindaklanjuti penyidik. Saya berharap jaksa penuntut juga sudah memonitor, jadi perkara tidak bolak-balik, pemeriksaan secara singkat, itu harapannya," kata Badrodin.
Selain Badrodin, acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu, serta Jaksa Muda Tindak Pidana Umum A K Basyuni Masyarif, yang mewakili Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.