Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Belum Putuskan Laporan Kasus BW

Kompas.com - 29/09/2015, 17:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kejaksaan RI menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) soal dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto di Kejaksaan Agung.  Komisi pengawas kinerja kejaksaan itu belum menghasilkan keputusan apapun.

Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih menjelaskan, ada dua hal yang dilaporkan Taktis kepada pihaknya. Pertama, yakni soal ketidakterbukaannya kejaksaan terhadap perkembangan kasus Bambang. Kedua, nama Bambang dikonstruksikan sebagai terdakwa dalam persidangan Zulfahmi Arsyad, tersangka selain Bambang atas kasus yang sama.

"Soal laporan ketidakterbukaan informasi, salah satu anggota Komisi Kejaksaan menelpon langsung jaksa yang menangani perkara. Sudah dipastikan bahwa (saat itu) sudah dinyatakan P21," ujar Erna saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (29/9/2015).

Sementara, soal laporan poin kedua, lanjut Erna, pihaknya telah mengutus staf untuk mendengarkan putusan pada sidang Zulfahmi. Ternyata, tim tidak menemukan seperti apa yang dilaporan Taktis. Nama Bambang tidak ada di dalam putusan tersebut. Komisi Kejaksaan, sebut Erna, kemudian langsung menggelar rapat untuk membahas kedua temuan tersebut. Belum ada keputusan dari temuan itu.

Pihaknya hanya memutuskan untuk membentuk tim pemantau sidang Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendatang. Meski demikian, Erna mengaku belum mengetahui apa muara dari proses pemantauan.

"Mungkin pihak Taktis berharapnya lebih ke kami, misalnya minta deponering. Itu agak susah. Karena harus dilihat mana yang wewenang jaksa, mana yang wewenang kita dan itu bukan masuk ke wilayah kita," ujar Erna.

Erna mengatakan bahwa mungkin saja Komisi Kejaksaan merekomendasikan ke kejaksaan seperti yang diharapkan Taktis. Namun, Erna mengatakan bahwa keputusan itu mesti melalui mekanisme rapat internal Komisi Kejaksaan yang bersifat kolektif kolegial.

"Perlu dipahami Komisi Kejaksaan tidak terlibat dalam teknis, misalnya penentuan hukuman, tuntutan atau lain-lain karena itu kewenangan jaksa. Mungkin bisa kita rekomendasikan, tapi itu harus rapatkan bersama-sams dulu," ujar Erna.

Bambang disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Sidang Mahkamah (MK) pada 2010 silam. Saat itu, dia adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.

Bambang dikenai Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad atas perkara dan pasal yang sama. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com