Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan RI Minta Penyatuan Fungsi Penuntutan dan Penyidikan

Kompas.com - 20/09/2015, 16:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mendorong penguatan fungsi penuntut melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan ingin fungsi penuntut melekat dengan fungsi penyidikan yang dimiliki aparat penegak hukum.

"(Penuntut harus berperan) sejak tahap pertama proses penyidikan. Kejaksaan, Kepolisian dan pengadilan harus turut serta," ujar Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI Jan Maringka di salah satu restoran di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).

"Maksud tahapan pertama itu adalah begitu mereka (aparat penegak hukum) melakukan penyidikan, misalnya penangkapan atau penahanan, kejaksaan harus ikut," lanjut Jan.

Hal itu penting demi terciptanya penegakan hukum yang bersifat adil, komprehensif penanganannya dan transparan. "Sehingga tak akan ada terjadi lagi tuh, orang ditahan sampai hampir 20 hari, kemudian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirim ke kejaksaan beberapa waktu setelah itu," lanjut Jan.

Selain itu, penyatuan penuntutan dengan penyidikan telah tertuang dalam United Nation Guidelines the Role of Prosecutors tahun 1990. Aturan itu hanya tak kunjung diratifikasi Pemerintah Indonesia.

Selama ini, berdasarkan KUHAP, yang terjadi adalah penyidikan di Kepolisian terpisah dengan penuntutan di Kejaksaan. Kejaksaan yang memiliki fungsi penuntutan hanya kedapatan berkas perkara hasil penyidikan di Kepolisian yang belum tentu benar.

Oleh sebab itu, kejaksaan mendorong penguatan fungsi penuntutan lewat revisi KUHAP. "Arah revisi ini bukan untuk kejaksaan semata saja, tapi untuk masyarakat pencari keadilan. Ke depan, tentu kita upayakan penegakan hukum yang adil dan sesuai hak asasi manusia," lanjut Jan.

Jan yakin Kejaksaan siap jika revisi KUHAP yang saat ini berlangsung di DPR RI mewujudkan itu. Menurut dia, Kejaksaan sudah menyiapkan diri dengan peningkatan standar jaksa melalui seleksi oleh pihak ketiga dan assessment untuk jabatan-jabatan strategis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com