Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Layangkan Tiga Gugatan, MK Minta Permohonan Difokuskan

Kompas.com - 16/09/2015, 20:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian materi yang diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis, yang juga tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Rabu (16/9/2015). Tidak hanya satu, Kaligis langsung mengajukan tiga uji materi, dengan nomor perkara 108/PUU-XIII/2015, 109/PUU-XIII/2015 dan 110/PUU-XIII/2015.

Majelis Hakim Konstitusi kemudian berulang kali menyampaikan agar Pemohon mempertegas permohonannya, apakah ingin melakukan pengujian undang-undang atau lebih menekankan pada implementasi undang-undang. Selain itu, majelis hakim juga menyarankan agar Pemohon lebih memfokuskan permohonan, dari tiga gugatan yang diajukan.

“Coba difokuskan. Yang minta satu saja belum tentu dikabulkan, mau minta banyak-banyak,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang tersebut.

OC Kaligis yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Rullyandi menguji Pasal 1 angka 2 dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam nomor perkara 108/PUU-XIII/2015. Gugatan dilayangkan karena Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Pemohon menilai, frasa “serangkaian tindakan penyidik” multitafsir. Selama ini, frasa tersebut dianggap merupakan prosedur formal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan bukan merupakan tafsir yang subjektif dari aparat penegak hukum.

“Hak konstitusional yang dirugikan adalah hak mendapatkan kepastian hukum. Prosedur formal apa yang harus dilalui untuk menentukan seseorang sebagai tersangka,” ujar Rullyandi.

Sementara, dalam permohonan kedua dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015, Pemohon menilai bahwa Pasal 45 ayat (1) UU KPK juga mengandung muatan multitafsir. Ketentuan yang berbunyi: “Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”, digugat karena tidak jelas mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK. Pasal itu juga dinilai tidak menjelaskan asal usul atau kriteria formal penyidik KPK.

Untuk permohonan dengan nomor perkara 110/PUU-XIII/2015, Pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang berisi tentang pemberian jaminan perlindungan hak-hak tersangka. Pemohon menilai, pasal tersebut justru membatasi hak-hak tersangka karena dapat ditafsirkan secara luas.

“Kita menguji pasal 46 ayat 2 mempertegas apa yang dimaksud dengan hak tersangka. Apakah mempunyai hak dalam penangguhan penahanan. Karena jangankan penangguhan penanganan, izin berobat pun tidak diberikan,” tutur Rullyandi.

Majelis Hakim Konstitusi memberikan banyak saran untuk perbaikan permohonan. “Di dalam posita (dalil), saudara masih mempersoalkan implementasi pelaksanaan norma. Kalau implementasi itu di luar tugas Mahkamah,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Senada dengan Patrialis, anggota majelis hakim pada sidang sesi kedua I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh implementasi norma dan kerugian karena normanya yang “cacat” adalah dua hal berbeda. Karena itu, pemohon diminta untuk mempertajam permohonannya tersebut.

“Kalau normanya yang cacat, itulah kewenangan kami. Cacat dalam artian ada dugaan bahwa norma itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” kata Palguna.

Majelis Hakim Konsitusi memberikan waktu hingga 29 September 2015 kepada pihak OC Kaligis untuk melakukan perbaikan permohonan. Terkait hal tersebut, Rullyandi sebagai kuasa hukum menyatakan akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum dan tentunya akan melakukan perbaikan sesuai saran-saran majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com