Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Donald Trump, Ini Aturan yang Diduga Dilanggar Setya Novanto dan Fadli Zon

Kompas.com - 07/09/2015, 16:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghadiri kampanye yang dilakukan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Kamis (3/9/2015). Namun, kehadiran mereka dalam kegiatan itu menuai kontroversi. Bahkan, beberapa anggota DPR melaporkan keduanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan dengan dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Mereka diduga telah melanggar Pasal 292 Peraturan DPR tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, sesaat sebelum membuat laporan ke MKD di Kompleks Parlemen, Senin (7/9/2015).

Setidaknya, ada enam anggota DPR yang melaporkan Novanto dan Fadli ke MKD. Selain Charles, lima anggota DPR lain adalah Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Budiman Sudjatmiko dari PDI Perjuangan. Kemudian, ada juga Maman Imanulhaq (PKB) dan Amir Uskara (PPP).

Dalam pernyataan sikap yang dibuat, ada beberapa pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik yang diduga dilanggar Fadli dan Novanto. Aturan itu adalah Pasal 1 ayat (10) soal perjalanan dinas.

Adapun bunyi aturan Pasal 1 ayat 10 itu adalah, "Perjalanan dinas adalah perjalanan pimpinan dan/atau anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia."

Kemudian, Bab II Kode Etik Bagian Kesatu Ketentuan Umum Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, "Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan." Dalam ayat (2) tertulis, "Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat."

Selanjutnya, ayat (4) menyebutkan, "Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan." Adapun ayat (5) menyatakan, "Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota."

Lebih jauh, keduanya juga diduga melanggar Bab II Kode Etik Bagian Kedua Integritas ayat (1) yang menyatakan, "Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat."

Demikian juga pelanggaran ayat (2) yang menyebutkan, "Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku," serta ayat (4) yang menyatakan "Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR."

Sementara itu, mereka juga diduga melanggar Bab II Kode Etik Bagian Kelima Keterbukaan dan Konflik Kepentingan Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan, "Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan."

Begitu pula pelanggaran Bagian Kesembilan Perjalanan Dinas Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan, "Anggota dapat melakukan perjalanan dinas ke dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan"; ayat (2) yang menyatakan, "Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; dan ayat (3) menyebutkan, "Anggota tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biasa sendiri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com