Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pelanggaran HAM dalam RKUHP Berpotensi Loloskan Pelaku dari Jerat Hukum

Kompas.com - 28/08/2015, 08:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyu Wagiman menilai pasal-pasal pelanggaran hak asasi manusia dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi meloloskan pelaku pelanggaran HAM dari jerat hukum. Misalnya, beberapa pasal membebaskan pelaku dari sanksi pidana jika tindakan yang dilakukan berdasarkan tugas dan sesuai dengan wewenang.

"Yang saya jadikan catatan bahwa memang komandan tertinggi atau pejabat tertinggi yang bertanggung jawab dalam kasus HAM memiliki peluang untuk bebas dari kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, apabila mereka berhasil menunjukkan bahwa mereka telah melakukan kendali yang efektif," ujar Wahyu, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2015).

Dalam Pasal 403 rancangan KUHP, seorang atasan, baik polisi, komandan militer mau pun sipil, wajib mempertanggungjawabkan secara pidana tindakan bawahannya yang melakukan pelanggaran berat HAM. Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenai bagi atasan, apabila tidak melakukan tindakan pencegahan dan menghentikan perbuatan melanggar HAM yang dilakukan bawahannya.

Namun, dalam Pasal 404 rancangan KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana berupa pelanggaran berat HAM, termasuk dalam menjalankan perintah atasan tidak dapat dipidana, apabila perintah tersebut dilakukan sebagai kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Kedua, tidak dapat dipidana apabila perintah atasan tersebut diyakini dengan itikad baik dan diberikan dengan sah, atau perintah tersebut tidak secara jelas melawan hukum. Selain itu, tidak dapat dipidana apabila perintah untuk melakukan genosida atau tindak pidana kemanusiaan dipandang secara jelas bersifat melawan hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 405 rancangan KUHP, ketentuan mengenai sanksi pidana dalam pelanggaranberat HAM tidak dapat dikenai apabila tindakan berkaitan dengan gangguan dan ketegangan internal, seperti kerusuhan, tindakan kekerasan yang bersifat terpisah dan sporadis, atau perbuatan yang mempunyai sifat yang sama.

"Rumusan pasal itu sangat mudah untuk dibantah oleh pelaku-pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara lebih banyak memproteksi diri sendiri daripada melindungi masyarakat," kata Wahyu.

Selain berpotensi meloloskan pelaku pelanggaran HAM, menurut Wahyu, klasifikasi pelanggaran HAM dalam rancangan KUHP dibuat sumir dengan unsur-unsur yang tidak jelas. Ia berharap, DPR dapat mengkaji ulang pasal-pasal terkait HAM dalam rancangan KUHP, serta menyesuaikannya dengan ketentuan HAM internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com