Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Keluarkan Maklumat untuk Pidanakan Penimbun Pangan

Kompas.com - 24/08/2015, 19:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan sebuah Maklumat Kapolri untuk memperingatkan para pelaku usaha di sektor pangan yang masih menahan pasokan untuk memainkan harga di pasar. Jika para pelaku usaha tak mengindahkan maklumat itu, maka kepolisian akan melakukan tindakan terhadap para pengusaha nakal tersebut.

"Kita sosialisasikan itu mengumumkan kepada pelaku usaha itu bahwa kalau melakukan perbuatan penimbunan atau penyimpangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU pangan mau pun UU perdagangan itu adalah perbuatan pidana, bisa diproses secara hukum," ujar Badrodin di Istana Bogor, Senin (24/8/2015).

Badrodin mengancam apabila para pengusaha itu mempermainkan harga pasar, maka kepolisian akan bertindak. Sejumlah modus yang kerap dilakukan para pelaku usaha pangan nakal itu seperti menaikkan harga atau menahan supaya harganya melambung, menyimpan dan menimbun di luar batas ketentuan.

Badrodin menjelaskan bahan pangan yang rentan untuk ditimbun seperti beras, jagung, kedelai, daging, dan bawah. Setelah maklumat diterbitkan, maka kepolisian akan memonitor para pelaku usaha itu.

"Kalau masih ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan atau penyimpangan, akan kita proses hukum," imbuh dia.

Berikut isi Maklumat yang dikeluarkan Badrodin itu:

Maklumat Kapolri nomor: MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunn atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok. Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai dasar kebutuan manusia yang paling utama serta stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat.

Dengan ini kapolri menyampaikan maklumat sebagai berikut:

1. Pemerintah berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.

2. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak enaikan harga pangan.

3. Kepada para pelaku usaha dilarang:

A. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi,

B. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasal 133 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelak usaha untuk tercipta usaha tidak sehat dan tidak terjadi keresahan masyarakat. Jakarta 24 Agustus 2015 Kapolri Jenderal Badrodin Haiti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com